Pengertian Lelang

Lelang merupakan salah satu metode penjualan yang memerlukan keahlian (skill) khusus dan penanganan yang tepat sehingga dalam penjualan suatu asset dapat dicapai harga yang optimum dalam kondisi yang kompetitif (dihadiri banyak pembeli).

Berdasarkan Undang-undang, lelang harus diumumkan secara luas kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Lelang harus dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang untuk memastikan bahwa lelang diselenggarakan sah secara hukum, selanjutnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Pejabat Lelang Kelas II akan menerbitkan Risalah Lelang.

Metode Lelang

Lelang Lisan

  • Dilaksanakan dengan mengundang banyak calon pembeli

  • Harga minimum langsung ditawarkan kepada pengunjung

  • Kenaikan harga dipandu oleh Pejabat Lelang

  • Calon pembeli yang setuju mengangkat Nomor Peserta Lelang (panel bid) tanda setuju demikian seterusnya sampai tersisa calon pembeli pada harga tertinggi dan dinyatakan sebagai pemenang lelang

Lelang Tertulis

  • Calon pembeli harus mengajukan penawaran secara tertulis

  • Penawaran harus dimasukkan kedalam amplop tertutup dan dimasukkan kedalam kotak penawaran yang disediakan oleh panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan

  • Pada waktu yang telah ditentukan, kotak penawaran akan dibuka, penawaran tertinggi yang sudah mencapai harga limit akan dinyatakan sebagai pemenang

Penetapan Harga Limit

Grand Auction sebagai pemberi jasa pra lelang memberikan masukan indikasi harga limit barang yang akan dilelang, tetapi keputusan penetapan harga limit pada saat pelaksanaan lelang tetaplah menjadi hak pemilik barang, jika diperlukan masukan tambahan atau hal lain yang menyangkut hal tersebut, kami akan membantu sepenuhnya.